Siapa yang Membayar Biaya Pengobatan dan Perawatan Pasien Saat Opname?
Ketika ada keluarga yang akan menjalani rawat inap di rumah sakit, hal pertama yang bikin kepikiran biasanya adalah urusan biaya pengobatan dan perawatan. Karena belum tahu, ada anggota keluarga yang ngomong, biayanya gimana? Ada uang nggak? Biaya kebutuhan sehari-harinya bagaimana? Apalagi biaya untuk yang sakit, ada nggak?

Dilema dengan keadaan seperti itu, bukan hanya karena biaya pengobatan dan perawatan, tapi yang menjadi kendala sebenarnya adalah siapa yang menjaga pasien dan bagaimana kebutuhan biaya sehari-harinya saat opname atau tinggal di rumah sakit buat menjaga pasien. Kalau hanya sakit biasa atau masih mampu bertahan, ada keluarga pasien dengan ekonomi menengah ke bawah yang memilih untuk rawat jalan atau pengobatan jalan saja.
Mereka lebih memilih untuk bertahan di rumah dan merawat anggota keluarga yang sakit apa adanya. Yang penting sudah ada obat dan bisa makan secukupnya. Ini adalah gambaran kondisi sebagian keluarga di Indonesia yang seharusnya membutuhkan perhatian langsung, bukan hanya saat kondisi mereka sedang membutuhkan, lalu melakukan komplain ketika kebutuhan pelayanan kesehatan mereka tidak terpenuhi ke instansi-instansi kesehatan.
Sedangkan sandang, pangan dan papan mereka yang kekurangan, mereka terima apa adanya dengan baik. Tidak ada yang peduli, tidak ada yang komplain, seakan-akan itulah kehidupan mereka.
Namun ketika mereka sakit dan seakan-akan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik karena urusan administrasi seperti tidak terdaftar BPJS, KTP dengan identitas yang tidak sama, Kartu Keluarga yang hilang sehingga membuat pengurusan administrasi tersendat, akhirnya ada pihak yang mengadu dan melakukan komplain serta menyalahkan rumah sakit atau puskesmas.
Belum lagi urusan biaya rawat inap, jika ada pihak-pihak tertentu yang seakan-akan membantu tapi malah bikin rusuh. Katanya sudah sering membantu mengurus BPJS pasien, tetapi ketika mengalami kendala seperti status BPJS tidak aktif atau tidak segera aktif, malah ikut komplain dan menyalahkan pihak rumah sakit atau puskesmas.
Sehingga dengan kondisi seperti itu, banyak yang mengatakan keluarga pasien dioper ke sana-sini oleh pihak rumah sakit atau puskesmas. Padahal, tidak semua urusan administrasi pasien menjadi tanggung jawab rumah sakit atau puskesmas. Ada urusan yang memang harus diurus oleh masing-masing keluarga pasien atau anggota keluarga yang bertanggung jawab.
Apakah rumah sakit (RS) atau puskesmas yang mengurus semua urusan administrasi pasien? Tidak. Karena ada urusan administrasi yang memang menjadi tanggung jawab keluarga pasien, termasuk memastikan data dan kepesertaan yang dimiliki sudah sesuai dan aktif.
Biaya Pengobatan dan Perawatan Pasien
Setelah urusan administrasi selesai, selanjutnya urusan biaya rawat inap yang terkadang masih banyak keluarga pasien yang belum tahu, siapa yang membayar biaya rawat inap? Dan bagaimana prosesnya?
Ketika keluarga pasien membawa pasien ke RS atau Puskesmas, hal pertama yang ditanyakan oleh bagian administrasi di UGD adalah mengenai administrasinya. Apakah menggunakan BPJS atau bayar umum? Secara administrasi, mereka juga akan dijelaskan mengenai kedua pembayaran ini secara lengkap dan detail.
Dengan adanya penjelasan tersebut, pihak keluarga seharusnya sudah tahu kalau pembiayaan rawat inap bisa ditanggung oleh BPJS jika setelah dicek datanya ternyata peserta aktif dan pelayanan yang diberikan termasuk dalam yang dijamin oleh program JKN. Bagaimana jika setelah dicek tidak tertanggung? Pihak administrasi akan memberikan solusi dan penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana proses pembiayaannya.
Jadi, sebagian besar biaya pengobatan dan perawatan pasien saat opname atau dirawat inap dapat ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, selama peserta mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat. Melalui sistem gotong royong ini, peserta yang kepesertaannya aktif dan mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan JKN tidak perlu menanggung sendiri seluruh biaya pelayanan kesehatan yang dijamin.
Artinya, ketika pasien harus menjalani rawat inap dan pelayanan tersebut memang menjadi bagian dari manfaat JKN, biaya pelayanan kesehatan tidak serta-merta dibebankan kepada keluarga pasien. Pembiayaannya diproses melalui sistem JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan rawat inap sendiri termasuk dalam manfaat pelayanan kesehatan JKN, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, sesuai kebutuhan medis dan prosedur yang berlaku.
Namun bukan berarti semua biaya yang muncul selama pasien dirawat otomatis menjadi tanggungan BPJS. Ada ketentuan mengenai pelayanan yang dijamin dan yang tidak dijamin, termasuk apabila pasien memilih pelayanan di luar hak atau ketentuan yang berlaku. Karena itu, keluarga pasien sebaiknya memahami terlebih dahulu status kepesertaan, prosedur pelayanan, fasilitas kesehatan yang digunakan, serta apa saja yang memang menjadi tanggungan JKN.
Hal seperti inilah yang terkadang membuat keluarga pasien bingung. Mereka mendengar bahwa kalau sudah punya BPJS maka semua biaya rumah sakit pasti gratis, padahal pembiayaan BPJS tetap memiliki aturan dan ketentuan. Ketika ada biaya yang ternyata tidak masuk dalam tanggungan JKN, keluarga pasien kemudian menganggap rumah sakit meminta biaya tambahan, padahal belum tentu persoalannya seperti itu.
Karena itu, sebelum menyimpulkan bahwa biaya pengobatan dan perawatan pasien harus dibayar sendiri, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada bagian administrasi rumah sakit atau pihak BPJS Kesehatan mengenai status kepesertaan dan jenis pelayanan yang diberikan. Dengan begitu, keluarga pasien bisa mengetahui dengan jelas mana biaya yang memang ditanggung melalui BPJS dan mana yang memang menjadi tanggung jawab pasien atau keluarganya.
Miskonsepsi Penggunaan Layanan BPJS
Namun dalam praktiknya di lapangan, meskipun sudah dijelaskan secara prosedural, masih saja ada yang mengalami miskonsepsi mengenai penggunaan layanan BPJS ini. Saya melihat fenomena seperti ini cukup sering terjadi di ruang pendaftaran maupun ruang perawatan rawat inap. Ada keluarga pasien yang mengira bahwa begitu terdaftar sebagai peserta JKN, mereka bisa meminta fasilitas atau obat sesuai keinginan pribadi secara instan.
Padahal, penjaminan kesehatan melalui program JKN bekerja berdasarkan kebutuhan medis, standar pelayanan, ketentuan yang berlaku, dan regulasi yang sudah ditetapkan, bukan berdasarkan selera atau keinginan pribadi pengguna. Jadi, peserta tidak bisa begitu saja meminta ini dan itu ketika berada di tempat pelayanan kesehatan seperti RS atau Puskesmas.
Misalnya, ketika pasien atau keluarga pasien merasa membutuhkan obat tertentu, pemeriksaan tertentu, kamar tertentu, atau fasilitas tertentu, bukan berarti semuanya bisa langsung diberikan hanya karena pasien menggunakan BPJS. Ada pertimbangan medis dan ketentuan pelayanan yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan.
Hal seperti inilah yang terkadang menimbulkan salah paham antara keluarga pasien dengan pihak rumah sakit atau Puskesmas. Keluarga pasien merasa sudah membayar iuran atau sudah terdaftar sebagai peserta JKN sehingga semua kebutuhan selama dirawat seharusnya bisa diberikan. Sementara dari sisi pelayanan kesehatan, dokter dan tenaga kesehatan juga harus mengikuti kebutuhan medis pasien serta aturan yang berlaku dalam program JKN.
Berikut 2 hal yang sering terjadi dalam pelayanan kesehatan, khususnya pada pasien yang menggunakan BPJS:
1. Minta Obat Paten
Salah satu kejadian yang sering saya jumpai juga adalah pasien yang mau pakai BPJS tetapi menuntut diberikan obat paten. Padahal, sistem penjaminan nasional menggunakan daftar obat Formularium Nasional (Fornas). Obat generik resmi dalam daftar ini punya kandungan aktif dan efektivitas yang sama persis dengan obat merek paten, tetapi harganya efisien untuk anggaran publik.
2. Keinginan Naik Kelas Kamar
Masalah lain yang tak kalah sering muncul adalah soal kelas kamar rawat inap. Pasien yang jatah kepesertaannya kelas 3 berminat menikmati fasilitas kamar VIP, kelas 1, atau kelas 2. Mau minta naik kelas, tetapi maunya tetap ditanggung penuh oleh BPJS tanpa bayar selisih.
Aturan penerimaan fasilitas ini sebenarnya sudah diatur sangat terang benderang. Hak kelas menentukan di mana pasien diinapkan dan bukan atas dasar kemauan sendiri. Kalau ada permintaan khusus untuk naik kelas atas kemauan sendiri, tentu ada konsekuensi biaya tambahan yang wajib ditanggung secara mandiri oleh peserta.
Membedakan Prosedur Pasien BPJS dan Pasien Umum
Sampai saat ini masih ada anggapan bahwa pasien BPJS selalu dinomorduakan karena masalah pelayanan juga masih terus beredar, dimana-mana kondisi ini sudah viral. Banyak yang mengira pasien umum lebih diutamakan semata-mata karena mereka membayar tunai. Padahal, prosedur pasien BPJS dan pasien umum memang berbeda dari sisi administrasi dan pembiayaan, bukan dari prioritas penyelamatan nyawa.
Secara tindakan medis dalam kondisi darurat, perawat dan dokter tidak seharusnya membedakan pasien berdasarkan status pembayarannya. Semua pasien yang masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) ditangani berdasarkan tingkat kegawatan atau triase, bukan berdasarkan status pasien BPJS atau pasien umum.
Contohnya nih, ada pasien demam dengan kejang dan pasien demam tanpa kejang. Mana yang harus didahulukan? Atau ada pasien dengan kecelakaan lalu lintas, luka robek di kepala dengan perdarahan sehingga bikin keluarga pasien panik. Dan ada pasien kecelakaan lalu lintas juga dengan patah tulang terbuka di bagian kaki. Mana yang harus didahulukan?
Semua kondisi pasien tersebut pastinya sama-sama mendapatkan penanganan dari dokter dan perawat. Misalkan segera dipasang infus jika memang diperlukan, diberikan obat sesuai kondisi pasien, dilakukan pemeriksaan dan tindakan yang diperlukan, serta dilakukan konsultasi ke dokter spesialis untuk penanganan lebih lanjut jika dibutuhkan.
Sedangkan setelah pertolongan awal dilakukan, penanganan selanjutnya di IGD tetap disesuaikan dengan tingkat kegawatan masing-masing pasien. Di sinilah pasien kemudian dikelompokkan berdasarkan triase. Jadi, bukan berarti pasien yang datang lebih dulu selalu ditangani lebih dulu, atau pasien umum otomatis didahulukan daripada pasien BPJS.
Lalu, apa itu triase?
Apa Itu Triase?
Triase adalah proses untuk menentukan tingkat kegawatan pasien ketika datang ke IGD. Jadi, pasien yang datang ke IGD tidak semuanya berada dalam kondisi yang sama. Ada yang memang membutuhkan pertolongan segera karena kondisinya mengancam nyawa, ada yang masih bisa menunggu setelah mendapatkan pemeriksaan awal, dan ada juga yang kondisinya relatif lebih stabil.
Karena itu, jangan heran kalau ada pasien yang datang belakangan tetapi justru ditangani lebih dulu. Bukan karena pasien tersebut menggunakan BPJS, bukan juga karena pasien umum, tetapi karena setelah dilakukan pemeriksaan awal ternyata tingkat kegawatannya lebih tinggi dan membutuhkan penanganan lebih cepat.
Misalnya ada pasien yang datang dengan luka ringan tetapi masih bisa berkomunikasi dengan baik, kemudian ada pasien lain yang datang dengan sesak napas berat, penurunan kesadaran atau perdarahan yang sulit berhenti. Walaupun pasien dengan luka ringan datang lebih dulu, pasien dengan kondisi yang lebih gawat bisa mendapatkan prioritas penanganan lebih dahulu.
Jadi, triase ini bukan sekadar menentukan siapa yang masuk ruang pemeriksaan lebih dulu. Dari hasil pemeriksaan dan kondisi pasien, dokter dan tenaga kesehatan juga bisa menentukan penanganan selanjutnya. Apakah pasien cukup mendapatkan perawatan dan kemudian diperbolehkan pulang, perlu dirawat di ruang rawat inap biasa, atau membutuhkan pengawasan dan penanganan yang lebih intensif.
Kalau kondisi pasien membutuhkan pemantauan lebih ketat, alat khusus, atau dukungan terhadap fungsi tubuh tertentu, pasien bisa saja membutuhkan perawatan di ruang intensif seperti Intensive Care Unit (ICU), tentunya berdasarkan kondisi medis dan keputusan dokter. Sedangkan pasien yang kondisinya lebih stabil dan tidak membutuhkan pemantauan intensif dapat dirawat di ruang rawat inap biasa sesuai kebutuhan medisnya.
Jadi, dari proses triase sampai keputusan pasien harus dirawat di ruang mana, semuanya kembali kepada kondisi medis pasien. Bukan berdasarkan siapa yang membayar, apakah pasien BPJS atau pasien umum, dan bukan pula berdasarkan siapa yang datang lebih dulu.
Inilah yang terkadang tidak dipahami oleh keluarga pasien. Ketika melihat pasien lain masuk lebih dulu atau mendapatkan ruangan tertentu, mereka bisa menganggap pelayanan tidak adil. Padahal, setiap pasien mempunyai kondisi yang berbeda dan kebutuhan penanganan yang juga berbeda.
Karena itu, kalau berada di IGD jangan langsung melihat dari urutan kedatangan. Yang paling penting adalah tingkat kegawatan pasien. Dokter dan perawat akan melakukan penilaian berdasarkan kondisi pasien, kemudian menentukan tindakan dan tempat perawatan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Pengalaman Mengurus Rawat Inap Keluarga dengan Jaminan Pemerintah
Saya ingin sedikit menceritakan pengalaman pribadi ketika harus mengurus kerabat dekat yang mendadak jatuh sakit dan membutuhkan tindakan rawat inap selama lima hari di rumah sakit daerah.
Jujur saja, sebelum mengalami sendiri prosesnya dari awal sampai selesai, saya sempat khawatir akan rumitnya ngurus administrasi yang sering diomongin orang. Namun, pengalaman langsung di lapangan memberi gambaran yang objektif.
Kondisi Awal dan Alur Masuk Rumah Sakit
Saat itu kerabat saya mengalami demam tinggi berhari-hari disertai penurunan trombosit yang cukup drastis. Karena kondisinya makin melemah pada malam hari, kami langsung membawanya ke unit gawat darurat rumah sakit terdekat.
Di IGD, petugas medis bergerak cepat menangani pasien tanpa menanyakan pake BPJS atau umum terlebih dahulu. Pemeriksaan darah, pemasangan infus, dan observasi awal langsung dilakukan demi keselamatan pasien.
Proses Verifikasi Berkas dan Perawatan di Ruang Rawat Inap
Baru setelah kondisi pasien stabil, saya selaku pihak keluarga diarahkan ke bagian admisi pendaftaran untuk mengurus administrasi penjaminan. Karena kasus ini tergolong gawat darurat medis, prosesnya tidak memerlukan surat rujukan dari puskesmas atau klinik terdekat.
- Saya menyerahkan KTP pasien, Kartu Keluarga, dan kartu digital kepesertaan aktif dari aplikasi Mobile BPJS.
- Petugas melakukan verifikasi data dan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk penjaminan rawat inap.
- Kerabat saya kemudian dipindahkan ke ruang perawatan kelas 2 sesuai dengan hak kepesertaannya.
- Selama lima hari masa pemulihan, dokter penanggung jawab rutin melakukan visite, memeriksa perkembangan kesehatan, dan memberikan terapi obat yang diperlukan.
Manfaat yang Dirasakan dan Sisi yang Perlu Ditingkatkan
Pengalaman tersebut membuktikan bahwa jaminan kesehatan dari negara benar-benar menjadi penyelamat finansial keluarga. Saat pasien akhirnya diperbolehkan pulang, total biaya perawatan yang tertera di rincian kasir bernilai jutaan rupiah, tetapi angka tagihan yang harus kami bayar di kasir adalah Nol Rupiah.
Meski demikian, ada beberapa hal yang menurut saya masih bisa ditingkatkan oleh pihak fasilitas kesehatan. Salah satunya adalah antrean verifikasi berkas admisi yang masih memakan waktu cukup lama pada jam-jam sibuk, serta koordinasi antarpetugas saat pergantian sif kerja yang sesekali membuat keluarga pasien harus menjelaskan ulang riwayat keluhan.
Memahami Aturan Main Agar Perawatan Berjalan Lancar
Dengan mengetahui aturan dari faskes dan lembaga penjamin bukan berarti kita membela kerumitan administrasi, melainkan bentuk kecerdasan kita sebagai konsumen layanan publik. Ketika kita paham mana yang menjadi hak dan mana yang merupakan batasan prosedur, proses perawatan di rumah sakit bakal berjalan jauh lebih tenang tanpa emosi yang tidak perlu.
Semua aturan yang ada dibuat agar anggaran sosial bisa dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat. Jaminan kesehatan hadir sebagai penolong saat musibah sakit datang, dan tugas kita adalah memastikan alur serta prosedurnya dipatuhi dengan tertib.
